Menjaga surga bernama indonesia
Menjaga surga bernama indonesia
Potensi Kekayaan Alam Indonesia...
Gemah ripah loh jinawi, kalimat ini tentu tidak asing bagi bangsa Indonesia, ungkapan dalam bahasa Jawa tentang negeri Indonesia, kekayaan alam yang berlimpah, demikian artinya. Indonesia dalah negara kepulau terbesar di dunia, dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2010, jumlah pulau di Indonesia sebanyak 13,000 pulau, luas daratan 1.922.570 km2 dan luas laut mencapai 3.257.483 km2 dan jika ditambah dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) seluas 200 mil laut, maka luas perairan laut Indonesia sebesar 7,900,000 km2 atau 81% dari luas keseluruhan wilayah Indonesia. Dengan luas daratan dan lautan yang seperti itu, tentunya kekayaan alam Indonesia beraneka ragam, seperti migas, pertambangan, kekayaan laut, kekayaan flora dan faunanya.
Menurut Dr.Yulius Paonganan, M.Sc selaku Direktur Indonesia Maritime Institute, bahwa potensi ekonomi maritim Indonesia diperkirakan sebesar Rp.7,200 triliun, jumlah yang sangat besar. Data yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas ESDM, menyatakan di bidang energi, potensi sumber daya minyak bumi 87,22 miliar barel, dengan cadangan sebanyak 7, 76 miliar barel, dan yang sudah di produksi sebesar 346 juta barel. Potensi gas bumi sebesar 594,43 Trillion Square Cubic Feet (TSCF), dengan cadangan sebanyak 157, 14 TSCF, dan yang sudah di produksi sebanyak 2,90 TSCF, sedangkan cadangan gas metana batubara (CBM) sebesar 453 TSCF. Sedangkan dibidang pertambangan, berikut data yang mengangumkan, betapa kayanya negeri Indonesia, produksi tambang emas Indonesia menduduki potensi ke-6 dunia atau 6,7% dari produksi emas dunia, produksi timah menduduki peringakt ke-2 atau 26% dari jumlah produk dunia, produksi tembaga peringkat ke-2 atau 10,4% dari produksi dunia, dan produksi nikel peringkat ke-4 atau sebesar 8,6% produksi dunia. Data diatas perlu disampaikan, data ini jelas menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara kaya raya, zamrud khatulistiwa, data ini belum termasuk potensi kekayaan Indonesia dibidang lainnya.
Kutukan Negara Kaya SDA
Tahun 1993, pertama kalinya istilah kutukan sumber daya alam digunakan, kalimat ini digunakan oleh Richard Auty di tesisnya. Dalam tesis ini dijelaskan bahwa negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah tidak mampu memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mereka.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, mengalami apa yang dipaparkan oleh Richard Auty, setelah 70 tahun merdeka, negara Indonesia masih jauh dari cita-cita merealisasikan isi pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 ; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, Ayat 2 ; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, Ayat 3; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Ayat 4 ; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Mengacu pada pasal 33 UUD 1945 diatas, ada kenyataan yang jauh dari cita-cita bangsa, menurut Salamudin Daeng, Peneliti Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ada sekitar 42 juta hektar daratan telah dialokasikan untuk izin pertambangan mineral dan batu bara, 95 juta hektare untuk eksploitasi migas, 32 juta hektare untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan 9 juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 178 juta hektar bumi Indonesia dikuasai swasta yang sebagian besar adalah perusahaan swasta milik negara asing. Luas tersebut setara dengan 93% luas daratan Indonesia, ini berarti 93% wilayah Indonesia didominasi oleh kepentingan asing. Sedangkan sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan.
Komentar
Posting Komentar